HARMONISASI
AKUNTANSI INTERNASIONAL
FAKTOR-FAKTOR YANG
MENDORONG PERLUNYA HARMONISASI TERHADAP AKUNTANSI
Standar dan praktek
akuntansi di setiap negara merupakan hasil interaksi yang kompleks di antara
faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Secara terperinci Choi dan
Meek (2005) menyebutkan delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan
akuntansi. Mengingat bahwa di masing-masing negara ke delapan faktor tersebut
tentu saja tidak seragam, maka kedelapan faktor tersebut juga dapat menjadi
pendorong perlunya harmonisasi akuntansi.
1. Sumber Pendanaan
Pergeseran atau perubahan
sumber pendanaan perusahaan akan berpengaruh terhadap perubahan atau
bertambahnya pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan dengan skala permodalan yang kecil dan hanya menggunakan sumber
pendanaan dari pemilik saja berarti mereka tidak atau belum terikat
terhadap kreditur atau investor. Sedangkan perusahaan dengan skala besar yang
memerlukan pendanaan dari eksternal baik dari kreditur maupun investor
berarti mereka telah terikat oleh kepentingan kreditur maupun investor. Di
negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat seperti di Amerika Serikat dan
Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan
perusahaan dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa
depan dan tingkat resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk
memenuhi ketentuan pemilikan publik yang luas. Sebaliknya pada sistem
berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi
memiliki fokus atas perlindungan kreditur melalui pengukuran akuntansi
yang konservatif. Karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap
informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan publik yang luas
dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Swiss dan Jepang
2. Sistem Hukum
Dunia barat memiliki
dua orientasi dasar yaitu hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam
negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup
ketentuan dan prosedur. Kodifikasi dan prosedur akuntansi merupakan hal
yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian di negara-negara hukum kode,
aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap
dan mencakup banyak prosedur. Sebaliknya hukum umum berkmbang atas dasar kasus
per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang
lengkap. Pada kebanyakan negara hukum umum aturan akuntansi ditetapkan oleh
organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi
lebih adaptif dan inovatif.
3. Perpajakan
Di kebanyakan negara,
peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena
perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya untuk keperluan pajak. Contoh untuk kasus ini adalah di Jerman dan
Swedia. Di negara lain seperti di Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda
: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan
terhadap perbedaan-perbedaan dengan hukum pajak. Bila terdapat perbedaan
dalam akuntansi keuangan dengan hukum pajak, maka perusahaan biasanya harus
menyesuaikan dengan hukum pajak. Contoh di Indonesia tentang pencatatan
persediaan yang dalam ketentuan perpajakan hanya memperbolhkan metode masuk
pertama keluar pertama
( fifo )
dan rata-rata.
4. Ikatan Politik dan
Ekonomi
Penyebaran ide dan
teknologi akuntansi sering dilakukan melalui penaklukan, perdagangan, dan
kekuatan lain. Sistem pencatatan berpasangan
(double entry)
yang berasal dari
Itali pada tahun 1940an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan
dengan gagasan-gagasan pembaharuan lainnya. Inggris dan Jerman mengekspor
akuntansi ke negara-negara yang menjadi kekuasaannya. Amerika Serikat
memaksakan praktek akuntansi bergaya Amarika kepada Jepang. Negara-negara
berkembang menggunakan sistem akuntansi yang
ikembangkan di tempat
lain (contoh India), sedangkan yang lainnya menggunakan sistem akuntansi yang
mereka pilih sendiri. Jadi dalam pengembangan sistem akuntansi di suatu
negara sangat tergantung oleh ikatan politik atau ekonomi pada negara
lainya.
5. Inflasi
Inflasi menyebabkan
distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan suatu
negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.
Laporan keuangan yang disampaikan manajemen pada saat terjadi inflasi
dapat menyesatkan pihak- pihak yang berkepentingan. Hal ini dapat
disebabkan karena pencatatan biaya yang terlalu rendah akibat penghitungan
biaya penyusutan dari aktiva tetap yang dicatat terlalu rendah nilainya. Laba
rugi yang dicatat perusahaan bisa jadi tidak menggambarkan perubahan
kepemilikan aktiva yang semestinya karena laba rugi dalam nominal tidak diikuti
dengan penambahan atau pengurangan kekayaan yang sepadan.
6. Tingkat Perkembangan
Ekonomi
Perkembangan tingkat
ekonomi suatu negara akan mendorong inovasi-inovasi baik dalam
bertransaksi maupun timbulnya instrumen-instrumen daru dalam
berinvestasi, sistem pembayaran maupun hal lain yang dibutuhkan dengan
perkembangan ekonomi yang terjadi. Saat ini banyak perekonomian yang berubah
dari industri ke perekonomian jasa. Masalah akuntansi mengenai penilaian aktiva
tetap dan depresiasi yang sangat relevan dalam sekto manufaktur menjadi semakin
kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru seperti penilian aktiva
tidak berwujud dan sumber daya manusia menjadi semakin berkembang.
7. Tingkat Pendidikan
Praktek akuntansi yang
rumit dan sangat kompleks hanya akan dapat dihasilkan oleh mereka yang memiliki
tingkat pendidikan yang tinggi. Sementara i pihak lain informasi akuntansi yang
begitu kompleks juga hanya akan bermanfaat bila dibaca oleh mereka yang
memiliki pendidikan memadai sehingga mampu memahami yang disajikan dalam
laporan akuntansi. Jadi pada masyarakat di mana sebagian besar penduduknya masih
berpendirikan rendah kiranya akuntansi yang sederhana akan lebih bermanfaat
bila dibandingkan dengan akuntansi yang sangat rumit dan kompleks.
8. Budaya
Hofstede dalam Choi dan
Meek (2005) menjelaskan bahwa budaya dijelaskan dalam empat dimensi yaitu :
individualisme lawan kolektivisme, jarak kekuasaan yang besar lawan jarak
kekuasaan yang kecil, penghindaran ketidak pastian yang kuat lawan
penghindaran ketidak pastian yang lemah, dan maskulinitas yang membedakan
pria dan wanita. Keempat dimensi tersebut akan berpengaruh terhadap sistem dan
praktek akuntansi di suatu negara.
PERKEMBANGAN
HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Usaha untuk mengharminisasikan
akuntansi secara internasional sudah dimulai sejak lama bahkan sebelum
terbentuknya International Accounting Standard Commitee (IASC) didirikan
pada tahun 1973. Pada tahun 1959, Jacob Krayenhof, mtra pendiri sebuah
firma akuntan independen Eropa yang utama mendorong agar usaha pembuatan
standar akuntansi internasional dimulai. Pada tahun 1976, Organisasi untuk
Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and
Development - OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan
Multinasional yang berisi panduan untuk ”Pengungkapan Informasi”. Tahun
1978 Komisi Masyarakat Eropa mengeluarkan Dekrit Keempat sebagai langkah
pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa. Pada tahun 1981 IASC
mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi non anggota untuk
memperluas masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional. Di
tahun 1984, Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya berharap agar
perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya ttapi tidak didirikan di
Inggris dan Irlandia menyesuaikan dengan akuntansi internasional. Tahun 2001
Badan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standard
Board–IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggungjawab per tanggal 1
April 2001. Standar IASB disebut Standar Pelaporan Keuangan Internasional (Intanatioanl
Financial Report Standard–IFRS) dan termasuk di dalamnya IAS yang dikeluarkan IASC.
Di tahun 2002 Parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa
secara nyata seluruh perusahaan Uni Eropa yang tercatat sahamnya harus
mengikuti standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan
keuangan konsolidasi. Pada tahun yang sama IASB dan FASB menandatangani ”
Perjanjian Norwalk ” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi
standar akuntansi internasional dan Amerika Serikat. Pada tahun 2008,
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) pada hari Selasa, 23 Desember 2008 dalam rangka Ulang tahunnya
ke-51 mendeklarasikan rencana Indonesia untuk convergence terhadap International Financial
Reporting Standard (IFRS) dalam pengaturan standar akuntansi keuangan.
Pengaturan perlakuan akuntansi yang konvergen dengan IFRS akan diterapkan untuk
penyusunan laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2012
Hal ini diputuskan
setelah melalui pengkajian dan penelaahan yang mendalam dengan
mempertimbangkan seluruh risiko dan manfaat konvergensi terhadap IFRS. Compliance terhadap
IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea,
India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011.
Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat
ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat
keharusan yang berbeda- beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan
penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS
untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan
IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.
Compliance terhadap
IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan
peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan
Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari
negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih
baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi
biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan
mengurangi beban penyusunan laporan keuangan. International Financial
Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan
standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang
sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif
internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup
dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang dari berbagai displin
ilmu dan dari berbagai macam jurisdiksi di seluruh dunia. Dengan telah
dideklarasikannya program konvergensi terhadap IFRS ini, maka pada tahun 2012
seluruh standar yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI akan
mengacu kepada IFRS dan diterapkan oleh entitas
Nama : Wendhy Asmoro
NPM : 28210473
Kelas : 4 EB 21
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Refrensi
https://www.academia.edu/6362874/HARMONISASI_AKUNTANSI_INTERNASIONAL_DARI_KEBERAGAMAN_MENUJU_KESERAGAMAN_International_Accounting_Harmonization_From_Diversity_to_Uniformity?login=&email_was_taken=true
Tidak ada komentar:
Posting Komentar