Minggu, 04 Mei 2014

Tugas 6 : HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL



HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PERLUNYA HARMONISASI TERHADAP AKUNTANSI
Standar dan praktek akuntansi di setiap negara merupakan hasil interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Secara terperinci Choi dan Meek (2005) menyebutkan delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi. Mengingat bahwa di masing-masing negara ke delapan faktor tersebut tentu saja tidak seragam, maka kedelapan faktor tersebut juga dapat menjadi  pendorong perlunya harmonisasi akuntansi.
1. Sumber Pendanaan
Pergeseran atau perubahan sumber pendanaan  perusahaan akan berpengaruh terhadap perubahan atau bertambahnya pihak-pihak yang  berkepentingan terhadap perusahaan. Perusahaan dengan skala permodalan yang kecil dan hanya menggunakan sumber pendanaan dari pemilik saja  berarti mereka tidak atau belum terikat terhadap kreditur atau investor. Sedangkan perusahaan dengan skala besar yang memerlukan pendanaan dari eksternal baik dari kreditur maupun investor  berarti mereka telah terikat oleh kepentingan kreditur maupun investor. Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat seperti di Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan tingkat resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan pemilikan  publik yang luas. Sebaliknya pada sistem berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama  pendanaan, akuntansi memiliki fokus atas  perlindungan kreditur melalui pengukuran akuntansi yang konservatif. Karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan  publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Swiss dan Jepang
2. Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar yaitu hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi dan  prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian di negara-negara hukum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sebaliknya hukum umum berkmbang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Pada kebanyakan negara hukum umum aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi lebih adaptif dan inovatif.



3. Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena  perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Contoh untuk kasus ini adalah di Jerman dan Swedia. Di negara lain seperti di Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda : laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap  perbedaan-perbedaan dengan hukum pajak. Bila terdapat perbedaan dalam akuntansi keuangan dengan hukum pajak, maka perusahaan biasanya harus menyesuaikan dengan hukum pajak. Contoh di Indonesia tentang pencatatan persediaan yang dalam ketentuan perpajakan hanya memperbolhkan metode masuk pertama keluar  pertama
( fifo )
 dan rata-rata.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Penyebaran ide dan teknologi akuntansi sering dilakukan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan lain. Sistem pencatatan berpasangan
(double entry)
 yang berasal dari Itali pada tahun 1940an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan  pembaharuan lainnya. Inggris dan Jerman mengekspor akuntansi ke negara-negara yang menjadi kekuasaannya. Amerika Serikat memaksakan praktek akuntansi bergaya Amarika kepada Jepang. Negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang
ikembangkan di tempat lain (contoh India), sedangkan yang lainnya menggunakan sistem akuntansi yang mereka pilih sendiri. Jadi dalam  pengembangan sistem akuntansi di suatu negara sangat tergantung oleh ikatan politik atau ekonomi  pada negara lainya.
5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan suatu negara untuk menerapkan  perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan. Laporan keuangan yang disampaikan manajemen  pada saat terjadi inflasi dapat menyesatkan pihak- pihak yang berkepentingan. Hal ini dapat disebabkan karena pencatatan biaya yang terlalu rendah akibat penghitungan biaya penyusutan dari aktiva tetap yang dicatat terlalu rendah nilainya. Laba rugi yang dicatat perusahaan bisa jadi tidak menggambarkan perubahan kepemilikan aktiva yang semestinya karena laba rugi dalam nominal tidak diikuti dengan penambahan atau  pengurangan kekayaan yang sepadan.

6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Perkembangan tingkat ekonomi suatu negara akan mendorong inovasi-inovasi baik dalam  bertransaksi maupun timbulnya instrumen-instrumen daru dalam berinvestasi, sistem  pembayaran maupun hal lain yang dibutuhkan dengan perkembangan ekonomi yang terjadi. Saat ini banyak perekonomian yang berubah dari industri ke perekonomian jasa. Masalah akuntansi mengenai penilaian aktiva tetap dan depresiasi yang sangat relevan dalam sekto manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru seperti penilian aktiva tidak berwujud dan sumber daya manusia menjadi semakin berkembang.
7. Tingkat Pendidikan
Praktek akuntansi yang rumit dan sangat kompleks hanya akan dapat dihasilkan oleh mereka yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Sementara i pihak lain informasi akuntansi yang begitu kompleks juga hanya akan bermanfaat  bila dibaca oleh mereka yang memiliki pendidikan memadai sehingga mampu memahami yang disajikan dalam laporan akuntansi. Jadi pada masyarakat di mana sebagian besar penduduknya masih berpendirikan rendah kiranya akuntansi yang sederhana akan lebih bermanfaat bila dibandingkan dengan akuntansi yang sangat rumit dan kompleks.
8. Budaya
Hofstede dalam Choi dan Meek (2005) menjelaskan bahwa budaya dijelaskan dalam empat dimensi yaitu : individualisme lawan kolektivisme, jarak kekuasaan yang besar lawan  jarak kekuasaan yang kecil, penghindaran ketidak  pastian yang kuat lawan penghindaran ketidak  pastian yang lemah, dan maskulinitas yang membedakan pria dan wanita. Keempat dimensi tersebut akan berpengaruh terhadap sistem dan  praktek akuntansi di suatu negara.

PERKEMBANGAN HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Usaha untuk mengharminisasikan akuntansi secara internasional sudah dimulai sejak lama  bahkan sebelum terbentuknya International Accounting Standard Commitee (IASC) didirikan  pada tahun 1973. Pada tahun 1959, Jacob Krayenhof, mtra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa yang utama mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi internasional dimulai. Pada tahun 1976, Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development - OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang  berisi panduan untuk ”Pengungkapan Informasi”. Tahun 1978 Komisi Masyarakat Eropa mengeluarkan Dekrit Keempat sebagai langkah  pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa. Pada tahun 1981 IASC mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi non anggota untuk memperluas masukan-masukan dalam  pembuatan standar internasional. Di tahun 1984, Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya  berharap agar perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya ttapi tidak didirikan di Inggris dan Irlandia menyesuaikan dengan akuntansi internasional. Tahun 2001 Badan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standard Board–IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggungjawab per tanggal 1 April 2001. Standar IASB disebut Standar Pelaporan Keuangan Internasional (Intanatioanl Financial Report Standard–IFRS) dan termasuk di dalamnya IAS yang dikeluarkan IASC. Di tahun 2002 Parlemen Eropa menyetujui  proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan Uni Eropa yang tercatat sahamnya harus mengikuti standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi. Pada tahun yang sama IASB dan FASB menandatangani ” Perjanjian  Norwalk ” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi standar akuntansi internasional dan Amerika Serikat. Pada tahun 2008,
 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada hari Selasa, 23 Desember 2008 dalam rangka Ulang tahunnya ke-51 mendeklarasikan rencana Indonesia untuk  convergence terhadap International Financial Reporting Standard (IFRS) dalam pengaturan standar akuntansi keuangan. Pengaturan perlakuan akuntansi yang konvergen dengan IFRS akan diterapkan untuk  penyusunan laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal  1 Januari 2012
Hal ini diputuskan setelah melalui pengkajian dan  penelaahan yang mendalam dengan mempertimbangkan seluruh risiko dan manfaat konvergensi terhadap IFRS. Compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea, India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011. Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda- beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan  penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh  perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.

Compliance terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi  biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban  penyusunan laporan keuangan. International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh  penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang dari berbagai displin ilmu dan dari  berbagai macam jurisdiksi di seluruh dunia. Dengan telah dideklarasikannya program konvergensi terhadap IFRS ini, maka pada tahun 2012 seluruh standar yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI akan mengacu kepada IFRS dan diterapkan oleh entitas

Nama               : Wendhy Asmoro
NPM               : 28210473
Kelas               : 4 EB 21
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional

Refrensi
https://www.academia.edu/6362874/HARMONISASI_AKUNTANSI_INTERNASIONAL_DARI_KEBERAGAMAN_MENUJU_KESERAGAMAN_International_Accounting_Harmonization_From_Diversity_to_Uniformity?login=&email_was_taken=true


Tidak ada komentar:

Posting Komentar