Jumat, 21 Oktober 2011

HUBUNGAN ANTARA KOPERASI DAN PEREKONOMIAN INDONESIA

HUBUNGAN ANTARA KOPERASI DAN PERKONOMIAN INDONESIA

Berbicara masalah ekonomi rakyat nampaknya tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang UMKM, karena sampai dengan akhir tahun 2006 Badanpusat  statistic menginformasikan bahwa 48,528 juta (99,99%) unit usaha yang ada di Indonesia adalah mereka yang tergolong dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa menggerakan ekonomi rakyat adalah identik dengan memberdayakan UMKM. Sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJM maka idealnya sasaran dan prioritas kesejahteraan diusahakan melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

2. Potensi dan Permasalahan dalam Pemberdayaan UMKM dan Koperasi

Berbicara masalah menggerakkan ekonomi rakyat sesungguhnya tidak terlepas dari pembicaraan terhadap usaha memberdayakan UMKM, karena sampai dengan akhir tahun 2006 BPS menginformasikan bahwa 48,258 juta, atau 99,99 % unit usaha yang ada di Indonesia tergolong dalam kelompok (UMKM). Kelompok usaha ini mampu menyerap tenaga kerja lebih kurang 87% dari jumlah tenaga kerja produktif yang tersedia. Sedangkan sumbangannya terhadap PDB mencapai 54 %. Data tersebut mengindikasikan bahwa pada dasarnya UMKM merupakan kelompok usaha yang memiliki potensi besar untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran. Keunggulan UMKM dalam hal ini dimungkinkan karena adanya beberapa karakter spesifik UMKM yaitu :
a. Sebagian besar usaha KUMKM merupakan kegiatan padat karya, yang banyak memanfaat sumberdaya lokal;

b. Selang waktu produksi (time lag) relatif singkat, atau produksi dapat dilakukan secara cepat;

c. Nilai ICOR kegiatan kegiatan KUMKM relatif rendah. Disamping memiliki keunggulan yang sangat prospektif di atas, UMKM juga menghadapi permasalahan yang tidak sedikit. Pemberdayaan UMKM dan koperasi sampai sekarang ini masih bergelut pada masalah-masalah klasik seperti kesulitan akses terhadap permodalan, pasar, teknologi dan informasi. Masalah rendahnya kualitas SDM UMKM, masalah belum optimalnya fungsi lembaga pemberdayaan UMKM dan masalah iklim usaha yang belum sepenuhnya berpihak kepada UMKM. Kondisi yang demikian menyebabkan upaya-upaya yang dilakukan oleh UMKM sendiri terlihat masih berjalan ditempat.

3. Menggerakan Ekonomi Rakyat Dan Kebijakan Pemberdayaan UMKM

Dalam skenario menggerakan ekonomi rakyat, keberpihakan pemerintah sifatnya mutlak. Pemerintah harus menyediakan modal material, intelektual dan institusional. Mengingan UMKM merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia maka untuk tujuan tersebut UMKM dalam jangka panjang harus didorong untuk mampu bersaing dalam pasar global. Tetapi sampai sekarang ini keberpihakan pemerintah dinilai masih belum optimal. Kebijakan dibidang perbankan merupakan salah satu bukti ketidakadilan. Kebijakan tersebut melupakan kondisi kelompok UMKM yang sebagian besar termasuk dalam 3 katagori miskin dan berpengetahuan rendah. Demikian juga dalam penggolongan atau mengelompokan usaha berdasarkan kriteria pemilikan aset dan omset yang melahirkan istilah usaha mikro, kecil dan menengah. Pengelompokan ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan pemberian kesempatan usaha yang sesuai dengan potensi dan kemampuan kelompok usaha tersebut. Akibatnya ada kecenderungan pengelompokan ini malah mempersempit ruang gerak mereka. Untuk menggerakan ekonomi rakyat sudah waktunya memutar jarum kompas kearah pemberian kesempatan dan penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM dan koperasi. Komitment ini tidak saja diperlukan dikalangan pengambil kebijakan, tetapi harus menjadi komitment semua pihak termasuk para, pakar dan praktisi. Sejalan dengan kebijaksanaan dasar KIB yang tertuang RPJM maka untuk jangka pendek dan jangka menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengeluarkan berbagai program terobosan, yang memungkinkan percepatan pemberdayaan UMKM. Kebijakan tersebut dioperasionalkan melalui pelaksanaan berbagai program perkuatan bagi UMKM dan koperasi, dari berbagai aspek usahanya, mulai dari proses produksi sampai dengan pemasarannya. Tujuan jangka pendek dari program-program tersebut adalah untuk meningkatkan produksi, yang diasumsikan dapat meningkatkan pendapatan UMKM. Peningkatan pendapatan selanjutnya diprediksikan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, dengan dampak akhir akan mengurangi kemiskinan dan perluasan usaha, yang memungkinkan terbukanya peluang kerja baru. Sedangkan tujuan jangka panjang adalah mendorong UMKM dan koperasi agar mampu bersaing dalam pasar global.

4. Revitalisasi dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi

Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan melalui
: a) revitalisasi
Peran Koperasi dan Perkuatan posisi UMKM dalam Sistem perkonomian nasional dan; b) revitalisasi koperasi dan perkuatan UMKM dilakukan dengan Memperbaiki akses KUMKM terhadap permodalan, tekologi, informasi dan pasar serta Memperbaiki iklim usaha; c) Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pembangunan dan ; d) Mengembangkan potensi sumberdaya local. Untuk tujuan tersebut di atas, Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerjasama dengan instasi terkait dan Pemerintah Daerah Propinsi serta Pemda Kabupaten/Kota Madya, telah melaksanakan program-program pemberdayaan UMKM dan koperasi yang difokuskan pada :

A. Pemberdayaan Institusional UMKM dalam bentuk program:
1) Penyederhanaan Perizinan dan pengembangan system perizinan satu pintu, serta bagi usaha   mikro perizinan cukup dalam bentuk registrasi usaha;
2) Penataan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung
pemberdayaan KUMKM;
3) Penataan dan penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pengembangan KUMKM;
4) Pengembangan koperasi berkualitas;
5) Revitalisasi koperasi

B. Peningkatan Akses UMKM terhadap Sumber-Sumber Pendanaan :
              
1) Pengembangan berbagai Skim Perkreditan untuk UMKM;
a) Program pembiayaan produktif koperasi dan usaha mikro;
b) Program pembiayaan wanita usaha mandiri dalam rangka pemberdayaan perempuan,       keluarga sehat dan sejahtera;
c) Program skim pendanaan komoditas KUMKM melalui Resi Gudang;
d) Kredit bagi usaha mikro dan kecil yang bersumber dari dana Surat Utang Pemerintah   Nomor 005 (SUP-005).

2) Pengembangan Lembaga Kredit Mikro (LKM) baik bank maupun non bank;
3) Pemberdayaan mikro dan usaha kecil melalui program Sertifikasi Tanah;
4) Bantuan perkuatan secara selektif pada sektor usaha tertentu sebagai stimulant.

C. Pemberdayaan di bidang produksi melalui bantuan sektor usaha selektif sebagai stimulant :

1) Program pengembangan pengadaan pangan koperasi dengan sistem bank padi;
2) Program pengembangan usaha KUMKM melalui pengadaan bibit Kakao, Jambu Mente dan Jarak;
3) Program pengembangan usaha penangkapan ikan;
4) Program pengembangan usaha sarana penunjang perikanan;
5) Program pengembangan usaha budidaya ternak;
6) Program bantuan perkuatan alat pemecah batu;
7) Program bantuan perkuatan pengolahan eceng gondok dan alat tenun bukan mesin
Program pengembangan penggunaan LPG dan bioenergi untuk mendukung kegiatan produksi UMKM;
9) Program pemberdayaan UMKM melalui pengembangan Pembangkit Listrik tenaga Matahari (PLTMH);
10) Pemberdayaan KUMKM melalui usaha pengolahan dan budidaya Rumput Laut.



D. Pengembangan Jaringan Pemasaran

1) Promosi proyek UMKM;
2) Modernisasi usaha ritel koperasi;
3) Pengembangan sarana pemasaran UMKM;
4) Pengembangan Trading Board dan Data Center;
5) Pameran di dalam dan di Luar negeri.

E. Pemberdayaan Sumberdaya UMKM
1) Penumbuhan Wirausaha baru;
2) Peningkatan kemampuan teknis dan manajerial Koperasi dan UMKM;
3) Pengembangan kualitas layanan Koperasi;
4) Pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi kelompok usaha produktif;
5) Pengembangan prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan;

F. Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya UMKM dan Koperasi :

1) Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Potensi Kendala Dan Permasalah Koperasi dan UKM;
2) Diskusi Permasalahan dan Isu-isu strategis dalam proses
3) Sosialisasi hasil-hasil kajian, penelitian, pengembangan dan diskusi pemberdayaan Koperasi dan UKM, melalui penerbitan buku, jurnal dan majalah Ilmiah;
4) Pengkaderan dan Pengawasan kinerja aparat dan Sumberdaya KUMKM.

Nama   : Wendhy Asmoro
NPM : 28210473
Kelas  : 2EB 21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar