Barang
Supermarket 80% Harus Produksi dalam Negeri
Sindonews.com - Guna meningkatkan kepastian usaha dan tertib usaha terkait dengan semakin meningkatnya pertumbuhan usaha, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 70/M-DAG/PER/12/2013 mengatur kembali ketentuan mengenai pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Salah satunya ketentuan 80 persen barang yang dijual di supermarket atau hypermarket harus produksi dalam negeri.
Dilansir dari situs resmi Setkab, Sabtu (21/12/2013), Permendag ini menegaskan, toko modern harus mengutamaan pasokan barang produksi dalam negeri hasil UMKM yang memenuhi persyaratan.
"Toko modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam outlet/gerai toko modern," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (2) Permendag itu.
Toko Modern yang menjual barang hasil produksi UMKM dengan merek sendiri wajib mencantumkan nama usaha kecil yang memproduksi barang tersebut.
"Pusat Perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan," tegas bunyi Pasal 22 Ayat (1). Toko Modern juga wajib mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat.
Permendag ini juga menegaskan, toko modern dengan bentuk minimarket dilarang menjual barang produk segar dalam bentuk curah; toko modern dengan bentuk minimarket yang lokasinya berada di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, rumah sakit dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol. Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 12 Desember 2013.
Saat menyambangi Gedung Sindo, Mendag banyak menyinggung soal penerapan nilai-nilai nasionalisme untuk rencana ekonomi Indonesia. Salah satunya dengan membuat peraturan-peraturan yang melindungi pelaku usaha lokal.
Menurutnya, bicara ekonomi sebagai pilar nasionalisme, bukan sekadar retorika pengucapan kata-kata nasionalisme. Tetapi, bagaimana ekonomi mampu menampung banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
"Saya berpendapat jangan sampai kita bicara nasionalisme itu sebatas retorika, kedengarannya kita ngomong nasionalisme. Tapi, bagaimana itu semua dapat memberikan manfaat bagi penduduk negeri ini," ujar Gita, Kamis (12/12/2013) lalu.
Sindonews.com - Guna meningkatkan kepastian usaha dan tertib usaha terkait dengan semakin meningkatnya pertumbuhan usaha, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 70/M-DAG/PER/12/2013 mengatur kembali ketentuan mengenai pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Salah satunya ketentuan 80 persen barang yang dijual di supermarket atau hypermarket harus produksi dalam negeri.
Dilansir dari situs resmi Setkab, Sabtu (21/12/2013), Permendag ini menegaskan, toko modern harus mengutamaan pasokan barang produksi dalam negeri hasil UMKM yang memenuhi persyaratan.
"Toko modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam outlet/gerai toko modern," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (2) Permendag itu.
Toko Modern yang menjual barang hasil produksi UMKM dengan merek sendiri wajib mencantumkan nama usaha kecil yang memproduksi barang tersebut.
"Pusat Perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan," tegas bunyi Pasal 22 Ayat (1). Toko Modern juga wajib mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat.
Permendag ini juga menegaskan, toko modern dengan bentuk minimarket dilarang menjual barang produk segar dalam bentuk curah; toko modern dengan bentuk minimarket yang lokasinya berada di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, rumah sakit dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol. Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 12 Desember 2013.
Saat menyambangi Gedung Sindo, Mendag banyak menyinggung soal penerapan nilai-nilai nasionalisme untuk rencana ekonomi Indonesia. Salah satunya dengan membuat peraturan-peraturan yang melindungi pelaku usaha lokal.
Menurutnya, bicara ekonomi sebagai pilar nasionalisme, bukan sekadar retorika pengucapan kata-kata nasionalisme. Tetapi, bagaimana ekonomi mampu menampung banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
"Saya berpendapat jangan sampai kita bicara nasionalisme itu sebatas retorika, kedengarannya kita ngomong nasionalisme. Tapi, bagaimana itu semua dapat memberikan manfaat bagi penduduk negeri ini," ujar Gita, Kamis (12/12/2013) lalu.
Sumber :
Analisis : Langkah seperti ini yang seharus nya sudah dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan UMKM dan produk dalam negeri, meskipun pada dasarnya masyarakat indonesia sudah banyak yang terlanjur jatuh cinta dengan produk luar, namun tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki kondisi seperti saat ini, pemerintah sebagai stabilisator sangat berperan dalam menjaga iklim ekonomi yang stabil .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar