Senin, 02 Desember 2013

PELANGGARAN PROFESI AKUNTANSI

 PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Latar Belakang Masalah

Akuntansi bagi sebuah perusahaan sangat penting perannya untuk menjaga stabilitas perusahaan dalam segi keuangan dan penyedia informasi keuangan. Informasi keuangan akan mencerminkan kondisi keuangan perusahaan oleh sebab itu informasi keuangan banyak digunakan oleh investor dalam menganalisis objek yang akan dijadikan investasi agar menghasilkan profit yang tinggi. Hal ini akan menjadi indikator terjadi nya kecurangan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menarik para investor agar mau menginvestasikan sejumlah dana nya untuk perusahaan. Akuntan adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan informasi akuntansi karena akuntan mempunyai kapabilitas untuk membuat sebuah laporan keuangan, Bagi seorang akuntan profesi akuntasi merupakan sebuah tanggung jawab yang harus selalu dijunjung tinggi nilai-nilai dan etika didalamnya. Tidak lebih baik dan terhormat bagi seorang akuntan selain mengutamakan asas-asas dan etika profesi akuntansi dalam menjalankan profesinya sebagai seorang akuntan. Manipulasi laporan keuangan merupakan bentuk pelanggaran profesi akuntansi, karena hal ini mencederai norma-norma yang terkandung dalam etika profesi akuntansi. Dari uraian latar belakang masalah tersebut berikut adalah contoh dari kasus pelanggaran profesi akuntansi dan problem solving dalam mencegah terjadi nya kecurangan-kecurangan dan pelanggaran profesi akuntansi.

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero)
Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.
Kesalahan pencatatan ditemukan kantor akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM) menjelang pemerintah akan melakukan divestasi (pelepasan saham) tahap kedua di Kimia Farma pada Mei 2002. Sementara kesalahan pencatatan ditemukan pada laporan keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan divestasi yang dilakukan melalui penawaran saham perdana (IPO).

Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan kesalahan manajemen lama.
Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi. Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.
Problem Solving
Dalam kasus yang terjsdi pada PT. Kimia Farma merupakan contoh dari salah satu pelanggaran profesi akuntansi, karena manajemen telah menyediakan informasi akuntansi dengan tidak sebenar-benar nya sehingga hal ini sangat merugikan publik. Menurut pendapat saya ada beberapa solusi untuk mencegah agar tidak terjadi lagi pelanggaran seperti yang terjadi pada PT. Kima Farma diantaranya yaitu :
·         BAPEPAM seharus nya melakukan seleksi ketat perusahaan yang ingin mendaftarkan diri di Bursa Efek Indonesia
·         Proper Test perlu ditingkatkan dalam memberikan standar kualitas sebuah KAP.
·         Memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terdaftar di BEI  yang terdeteksi telah melakukan kecurangan dalam memberikan informasi keuangan perusahaan, agar memberikan palajaran dan efek jera untuk perusahaa yang bersangkutan dan perusahaan lain yang ingin melakukan kecurangan.

·         Restated perlu dilakukan oleh KAP yang telah mengaudit PT. Kimia Farma dengan menyelenggarakan informasi yang sebenarnya.

Refrensi


Nama         : Wendhy Asmoro
NPM          : 28210473
Kelas          : 4EB 21
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen          : Evan Indrajaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar