PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Latar Belakang Masalah
Akuntansi bagi sebuah perusahaan sangat penting perannya untuk menjaga
stabilitas perusahaan dalam segi keuangan dan penyedia informasi keuangan.
Informasi keuangan akan mencerminkan kondisi keuangan perusahaan oleh sebab itu
informasi keuangan banyak digunakan oleh investor dalam menganalisis objek yang
akan dijadikan investasi agar menghasilkan profit yang tinggi. Hal ini akan
menjadi indikator terjadi nya kecurangan manipulasi laporan keuangan yang
dilakukan oleh perusahaan untuk menarik para investor agar mau menginvestasikan
sejumlah dana nya untuk perusahaan. Akuntan adalah pihak yang paling
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan informasi akuntansi karena akuntan mempunyai
kapabilitas untuk membuat sebuah laporan keuangan, Bagi seorang akuntan profesi
akuntasi merupakan sebuah tanggung jawab yang harus selalu dijunjung tinggi
nilai-nilai dan etika didalamnya. Tidak lebih baik dan terhormat bagi seorang
akuntan selain mengutamakan asas-asas dan etika profesi akuntansi dalam
menjalankan profesinya sebagai seorang akuntan. Manipulasi laporan keuangan
merupakan bentuk pelanggaran profesi akuntansi, karena hal ini mencederai
norma-norma yang terkandung dalam etika profesi akuntansi. Dari uraian latar
belakang masalah tersebut berikut adalah contoh dari kasus pelanggaran profesi
akuntansi dan problem solving dalam mencegah terjadi nya kecurangan-kecurangan dan
pelanggaran profesi akuntansi.
CONTOH
KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang
didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada
awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958,
Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi
menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada
tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan
Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero)
Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan
adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh
Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam
menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa.
Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma
2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup
mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya
sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7%
dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan
Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada
unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9
miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar
Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai
yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui
direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master
prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini
telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada
unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan
penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT
Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut.
Kesalahan pencatatan ditemukan kantor akuntan publik Hans Tuanakota
Mustofa (HTM) menjelang pemerintah akan melakukan divestasi (pelepasan saham)
tahap kedua di Kimia Farma pada Mei 2002. Sementara kesalahan pencatatan
ditemukan pada laporan keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan divestasi
yang dilakukan melalui penawaran saham perdana (IPO).
Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran
dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan
keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN
meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil
sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu,
direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti
diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba
bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah
terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih
2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit
ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni
2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans
Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma
juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika
nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu
dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban
manajemen kepada publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya
tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan
keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas
terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat
di-mark up ini, merupakan kesalahan manajemen lama.
Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam
laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan
adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah
kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja
diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan
itu telah dipakai investor untuk bertransaksi. Seperti diketahui, perusahaan
farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan
keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku
pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan
tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta
& Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia
Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku
2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan
keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum
pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia
Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan
publik.
Problem
Solving
Dalam kasus yang
terjsdi pada PT. Kimia Farma merupakan contoh dari salah satu pelanggaran
profesi akuntansi, karena manajemen telah menyediakan informasi akuntansi
dengan tidak sebenar-benar nya sehingga hal ini sangat merugikan publik. Menurut
pendapat saya ada beberapa solusi untuk mencegah agar tidak terjadi lagi
pelanggaran seperti yang terjadi pada PT. Kima Farma diantaranya yaitu :
·
BAPEPAM seharus nya melakukan seleksi
ketat perusahaan yang ingin mendaftarkan diri di Bursa Efek Indonesia
·
Proper Test perlu ditingkatkan dalam
memberikan standar kualitas sebuah KAP.
·
Memberikan sanksi tegas bagi perusahaan
yang terdaftar di BEI yang terdeteksi
telah melakukan kecurangan dalam memberikan informasi keuangan perusahaan, agar
memberikan palajaran dan efek jera untuk perusahaa yang bersangkutan dan
perusahaan lain yang ingin melakukan kecurangan.
·
Restated perlu dilakukan oleh KAP yang
telah mengaudit PT. Kimia Farma dengan menyelenggarakan informasi yang
sebenarnya.
Refrensi
http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDFhttp://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/
Nama : Wendhy Asmoro
NPM : 28210473
Kelas : 4EB 21
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Evan Indrajaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar