HUKUM DI INDONESIA TAJAM KEBAWAH DAN TUMPUl KE ATAS
1.Ketidak Adilan Hukum di Indonesia
1.1 Hukum Berlaku Hanya Untuk Kalangan Orang yang Tidak Mampu Membelinya
Hukum di Indonesia se akan-akan sebuah benda yang diperjualbelikan,dan para penjual hukum tersebut adalah para penegak hukum itu sendiri.Bayangkan ketika sebuah Negara sudah memperjualbelikan hukum nya,apa yang terjadi pada Negara tersebut? SUMPAH DEMI APAPUN Negara tersebut tidak akan pernah maju dan makmur.keberhasilan suatu Negara dan kemakmuran suatu Negara dapat dilihat dari ketegasan hukum nya.Sekarang yang kita lihat pada Negeri kita ini,betapa hancurnya betapa rusaknya hukum yang berlaku.Para koruptor dengan bebas keluar masuk penjara para hakim bak pedagang di pasar yang menjual-belikan dagangan nya,Hukum bagaikan sayur mayur yang dijual dipasar. Bisa dibayangkan betapa rendahnya hukum di negeri ini.mereka para penegak hukum meremehkan arti keadilan itu sendiri,mereka tidak tahu sesungguhnya betapa beratnya pertanggungjawaban kepada ALLAH subhanahu wata’ala bagi seseorang yang telah mengadili dan mereka tidak bersikap adil.Ketika seorang MISKIN melanggar hukum, dengan senang hati dan begitu garangnya seorang penegak hukum menghakimi mereka.Tetapi ketika seorang KAYA melanggar hukum,para penegak hukum bak seekor ayam yang CIUT dan LEMAH.Mungkin seorang kaya tersebut sudah menutup mulut,mata dan hati mereka dengan uang , UANG VS KEADILAN ? tak pantas kita me rival-kan sebuah keadilan dengan uang.uang hanya sebuah kertas dengan nominal yang tercantum di dalam nya,tetapi KEADILAN itu sebuah pertanggungjawaban kita kepada yang MAHA BESAR DAN RAJA kita yaitu ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA. Uang telah membuat seorang hamba melawan TUAN nya.Betapa MURKA seorang raja dikhianati oleh hamba nya.tapi mereka semua tidak melihat itu.kelak ada penghakiman yang sesungguh nya penghakiman yang adil se adil nya dan hakim tersebut adalah ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA yang menguasai hari pembalasan,Raja dari alam semesta ini,yang mengusai atas segala yang ada di dunia dan dilangit.
Contoh Kasus Ketidakadilan Di Indonesia
Contoh yang pertama : Kasus seorang Nenek di Banyumas yang divonis 1,5 tahun kurungan, adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang mungkin harganya kurang dari 10.000 sedangkan para koruptor yang mencuri uang negara milyaran terkadang banyak memanfaatkan uangnya untuk memperoleh kurungan yang tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan,disitu pula banyak mafia hukum yang memanfaatkan para koruptor yang memiliki uang untuk dijadikan alasan supaya mereka dapat memperoleh kurungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan Undang-undang yang telah di tetapkan. Kasus suami istri asal Bojonegoro yang mencuri pisang divonis 3,5 bulan dan tidak ada kebijakan yang lebih rendah lagi. Semua harus berdasarkan pancasila dan Undang-Undang karena negara Indonesia memiliki hukum yang berlaku dan harus dilaksanakan.
Contoh yang kedua : Terlihat diawal tahun 2012, kasus seorang anak remaja berinisial AAL dituduh mencuri sandal milik Brimob Harahab yang berlanjut ke jalur hukum. Sebagai simbol dari kegundahan ini, seluruh lapisan masyarakat beramai-ramai menyumbangkan sandal untuk penegak hukum, Kapolri. Permasalahan peradilan ini menjadi perhatian dunia, media terkemuka Amerika Serikat (AS), boston.com Rabu, (4/1/2011) waktu setempat menuliskan bahwa masyarakat Indonesia telah menemukan simbol baru atas FRUSTASI mereka yang terus tumbuh akibat ketidakadilan di negara demokratis baru ini: sandal jepit yang usang dan murah.
SUMBER :
Nama : Wendhy Asmoro
Kelas : 2 EB 21
NPM : 28210473
Tidak ada komentar:
Posting Komentar